Sidoarjo, 26 Juni 2026 – Delegasi LPAS (Lembaga Pemantau dan Analisis Strategis) Surabaya siang ini mendatangi Disnaker Sidoarjo audiensi terkait penyaluran budak. Modern berdalih pelatihan kerja operator alat berat. Jumat (26/6/2026).
Audiensi diterima langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, Dwi Eko Saptono, S.Sos., M.M., M.T., bersama jajaran staf, serta disaksikan anggota Intelkam Polresta Sidoarjo.
Dalam pertemuan tersebut, LPAS menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dugaan lambannya penanganan laporan mengenai keberadaan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang diduga tidak memiliki izin operasional di wilayah Gelam, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Menurut Juru Bicara LPAS, Udin Sakera, keterlambatan respons dari Dinas Tenaga Kerja maupun aparat kepolisian menyebabkan lokasi yang sebelumnya menjadi objek temuan media telah kosong saat dilakukan pengecekan, sehingga diduga mereka berupaya menghilangkan barang bukti yang diperlukan dalam proses penyelidikan.
LPAS juga mempertanyakan belum adanya jawaban resmi dari Dinas Tenaga Kerja atas surat permohonan informasi yang diajukan media terkait legalitas Riau Training Center (RTC).
Menurut LPAS, surat tersebut telah diterima sejak 15 Juni 2026, namun hingga pelaksanaan audiensi hari ini perbtgl 26 Juni 2026 belum memperoleh balasan tertulis dari dinas Tenaga kerja Sidoarjo.
"Kami meminta pertanggung jawaban Kepala dinas harus memberikan penjelasan resmi kepada publik, mengapa dugaan keberadaan LPK yang tidak berizin bisa luput dari pengawasan dan terkesan di biarkan. Kami juga mempertanyakan mengapa surat dari media tidak segera dijawab, padahal sudah diterima sejak pertengahan Juni," ujar Udin Sakera.
Ia menilai jawaban yang baru akan diberikan setelah adanya audiensi menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan dinas dalam merespons laporan masyarakat dan media.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, Dwi Eko Saptono, menjelaskan bahwa pihaknya telah menurunkan petugas ke lokasi setelah menerima informasi pada tanggal 25 Juni 2026. Setelah surat pemberitahuan aksi masuk ke dinas.
"Anggota kami sudah melakukan survei ke lokasi RTC. Namun saat didatangi, tempat tersebut sudah pindah. Berdasarkan keterangan perangkat desa, lokasi itu memang sempat digunakan sebagai tempat pelatihan calon operator alat berat dari RTC namun ternyata lembaga tersebut tidak memiliki izin," ujar Dwi.
Mengenai belum dibalasnya surat dari media, Dwi mengatakan surat tersebut telah didisposisikan dan masih dalam proses koordinasi.
"Saya sudah memberikan disposisi, tetapi suratnya masih kami pelajari terlebih dahulu karena harus berkoordinasi dengan bagian perizinan. Itu yang menyebabkan prosesnya menjadi lebih lama," jelasnya.
Dalam audiensi tersebut, LPAS menilai keterlambatan penanganan laporan merupakan bentuk dugaan kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaan. Organisasi tersebut meminta untuk dilakukan evaluasi terhadap kinerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau kelalaian maka pemerintah kabupaten Sidoarjo segera mencopot kepala dinas tersebut sesuai. Dengan undang undang tenaga kerja yang berlaku.
LPAS juga mengaku menerima informasi mengenai dugaan praktik pelatihan kerja yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan kepada peserta. Menurut Udin Sakera, sejumlah peserta yang awalnya dijanjikan menjadi operator alat berat setelah mengikuti pelatihan, justru diduga ditempatkan sebagai helper.
"Informasi yang kami peroleh, mereka menerima upah sekitar Rp1 juta per bulan. Namun masih dipotong biaya makan dan fasilitas seperti Wi-Fi, sehingga upah bersih yang diterima sekitar Rp600 ribu per bulan," ungkapnya.
LPAS menegaskan informasi tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan oleh instansi yang berwenang.
Di akhir audiensi, LPAS menyatakan akan terus mengawal kasus dugaan LPK tidak berizin tersebut hingga tuntas. Organisasi itu juga meminta Bupati Sidoarjo melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja Kepala Dinas Tenaga Kerja apabila nantinya ditemukan adanya kelalaian dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan maka bupati jangan segan segan untuk melakukan perbaikan.
"Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Bila diperlukan, Bupati Sidoarjo harus melakukan evaluasi besar-besaran terhadap kinerja Kepala Dinas Tenaga Kerja. Jangan sampai Kabupaten Sidoarjo mendapat citra sebagai daerah yang membiarkan praktik eksploitasi tenaga kerja dengan kedok pelatihan kerja," tegas Udin.
LPAS berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan keberadaan LPK tidak berizin tersebut, termasuk menelusuri dugaan pelanggaran ketentuan di bidang ketenagakerjaan dan penempatan tenaga kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah dugaan yang disampaikan LPAS masih menunggu pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan oleh instansi yang berwenang. Serta menunggu berita acara pertemuan tadi. Siang dari dimas masih belum di serahkan hingga sore ini. (Red)
Editor : Redaksi