Rabu, November 29, 2023
spot_img
BerandaNASIONALPerppu Cipta Kerja Disebut Legalkan Kembali Perbudakan Modern

Perppu Cipta Kerja Disebut Legalkan Kembali Perbudakan Modern

Jakarta,Pantaukota.com – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal, menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja melegalkan kembali perbudakan modern bagi pekerja/buruh.

“Menolak isi perppu nomor 2 tahun 2022. Bagaimana mungkin negara menjadi agen outsourcing, jelas dalam Perppu. Kalau Undang-undang 13 outsourcing itu dilarang dan ada 5 pengecualian, yaitu catering, security, cleaning service, driver, dan jasa penunjang perminyakan,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Minggu (15/1).

Namun, dalam Perppu yang telah diperbarui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut justru membuka kembali outsourcing atau pekerja alih daya dengan bebas. Selain itu, dia menyebut negara sebagai agen outsourcing.

“Tapi dalam Perppu outsourcing boleh, dan anehnya nanti yang menentukan boleh tidaknya outsourcing itu negara, kok negara jadi agen outsourcing,” katanya.

Bahkan, dia juga menyebut kebijakan outsourcing dalam Perppu nomor 2 tahun 2022 Cipta Kerja sebagai keajaiban dunia kesebelas setelah Candi Borobudur. “Ini keajaiban kesebelas setelah candi Borobudur. Keajaiban sepuluh dunia kan Candi Borobudur, sedangkan keajaiban kesebelas negara Indonesia menjadi agen outsourcing, jahat bener,” ujarnya.

Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana akan merevisi Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan, revisi PP 35 tersebut sebagai konsekuensi diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Sebab, dalam UU Cipta Kerja tidak mengatur pembatasan Jenis Pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Hal ini dimaknai bahwa pelaksanaan alih daya dapat dilakukan/terbuka untuk semua jenis pekerjaan dalam suatu proses produksi.

Sementara, dalam Perppu ini mengatur pembatasan jenis pekerjaan. Perppu Cipta Kerja mengatur alih daya dibatasi hanya dapat dilakukan untuk sebagian pelaksanaan pekerjaan, yang mana hal ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah dalam PP.

“Konsekuensinya PP 35 tahun 2021 turunan cipta kerja yang membahas outsourcing itu akan kami rubah, jadi kami dalam proses merevisi PP 35 tersebut,” kata Indah dalam konferensi pers Penjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Jumat (6/1).(Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments